terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Momen Hasto Kristiyanto Peluk Adik dan Istri Usai Sidang Dakwaan - my blog
Mar 14th 2025, 13:01, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto peluk keluarga usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah rampung menjalani sidang perdana dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Usai menjalani sidang dakwaan, Hasto terdengar meneriakkan 'Merdeka!' sembari berjalan menuju keluar ruang sidang.
Saat itu, Hasto terlihat mengepalkan tangannya. Teriakan itu pun disambut dengan pekikan 'Merdeka!' dari pendukungnya yang hadir.
Saat berjalan keluar ruang sidang, Hasto kemudian tampak memeluk adiknya yang juga ikut hadir mendampinginya di persidangan. Tak hanya itu, terlihat juga Hasto memeluk sang istri, Maria Stefani Ekowati.
Kemudian, Hasto juga tampak memeluk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Usai persidangan itu, Hasto meyakini bahwa proses hukum yang dijalankan merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Menurutnya, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah didaur ulang dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (14/3).
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan. Dalam kesempatan itu, ia pun menyinggung supremasi hukum krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.
"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh," imbuh dia.
"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," pungkasnya.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar