terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menhan: Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi TNI, Arwahnya Pun Tak Ada - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menhan: Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi TNI, Arwahnya Pun Tak Ada
Mar 20th 2025, 12:54, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berbincang dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin berbincang dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada aturan soal wajib militer pada revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang baru saja disahkan.

"Enggak ada (wajib militer). Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional," kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Dalam draft RUU TNI yang beredar, pada bagian penjelasan Pasal 7 angka 8 huruf b UU tersebut ada penjelasan yang berbunyi seperti ini:

Membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kemudian, bila dilihat dari aturan tersebut, Pasal 7 membahas mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OSMP). Pada angka 8 berbunyi seperti ini:

  • Memberdayakan wilayah pertahanan

  • dan kekuatan pendukungnya secara dini

  • sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

Sjafrie mengatakan, pasal tersebut untuk mengatur perwira di Akademi Militer, perwira karier ataupun Komponen Cadangan (Komcad).

"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah enggak ada," pungkasnya.

Sebagai informasi, wajib militer pernah diterapkan di Indonesia pada saat era Orde Baru. Kemudian, aturan itu dicabut seiring bergantinya era reformasi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: