terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menhan Pastikan TNI di Kejagung-MA Untuk Urus Pengadilan Militer - my blog
Mar 20th 2025, 14:30, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menerima tanda kehormatan tertinggi TNI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Kemhan RI
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan perluasan wewenang TNI di sektor hukum dalam Revisi UU TNI yang baru disahkan bukan untuk peradilan hukum sipil. Namun, peradilan militer.
"Ya militer-militer, tanya ke Panglima," kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Maksud Sjafrie, adalah terkait salah satu pasal yang diubah yakni Pasal 47 mengenai perluasan wewenang TNI di jabatan sipil. Dalam UU TNI yang baru, ada penambahan empat kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Salah satunya adalah di lembaga hukum yakni Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA).
Sjafrie mengatakan, adanya perluasan TNI aktif di sektor lembaga hukum adalah bentuk interkoneksitas TNI dengan lembaga hukum dalam ranah hukum militer.
"Itu biasanya ada namanya interkoneksitas, urusan Jaksa Agung dengan Panglima TNI," tuturnya.
Diketahui, dalam UU TNI yang baru ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Pada UU TNI sebelumnya diatur hanya 10 jabatan.
Berikut 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:
Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara;
Pertahanan Negara Termasuk Dewan Pertahanan Nasional;
Kesekretariatan Negara Yang Menangani Urusan Kesekretariatan, Presiden Dan Kesekretariatan Militer Presiden;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar