terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Tahan 2 Petinggi PT Petro Energy Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI - my blog
Mar 20th 2025, 17:27, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
KPK menahan dua tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (20/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis (20/3). Kedua tersangka yang ditahan, yakni:
Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; dan
Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam Perkara LPEI," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers.
Asep menuturkan, dua tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Adapun Jimmy dan Susy dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni
Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI);
Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI); dan
Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy).
Untuk Newin, dia sudah dilakukan penahanan lebih dulu pada Kamis (13/3) lalu. Mereka belum berkomentar mengenai kasus ini.
Kasus LPEI
KPK menahan dua tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (20/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/3).
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:
PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK);
PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," kata Budi.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset mewah. Mulai dari motor Vespa Piaggio, mobil bermerek Wuling, Mobil merk Mercedes-Benz type GLE 450, hingga sepeda motor merk BMW type F800 GS M/T, yang total nilainya miliaran rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar