terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kadis Pariwisata Sumut Ditangkap, Diduga Korupsi Situs Benteng Putri Hijau - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kadis Pariwisata Sumut Ditangkap, Diduga Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Mar 11th 2025, 15:58, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditangkap Kejati Sumut. Foto: Dok. Kejati Sumut
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditangkap Kejati Sumut. Foto: Dok. Kejati Sumut

Kepala Dinas Pariwisata Sumut Zumri Sulthony ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (11/3). Zumri ditangkap atas dugaan korupsi dalam penataan situs cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan," kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan.

"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240, 37," sambung dia.

Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditangkap Kejati Sumut. Foto: Dok. Kejati Sumut
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditangkap Kejati Sumut. Foto: Dok. Kejati Sumut

Zumri pun langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

"Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata dia.

Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditangkap Kejati Sumut. Foto: Dok. Kejati Sumut
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditangkap Kejati Sumut. Foto: Dok. Kejati Sumut

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa Zumri melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: