terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Di Sidang Eksepsi, Hasto Singgung "Operasi 5 M" oleh Penyidik KPK - my blog
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jelang sidang perdana, Jumat (14/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengungkapkan penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap stafnya bernama Kusnadi. Perbuatan itu disebutnya sebagai operasi 5 M, yakni menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi.
Hasto menyebut, bahwa operasi 5 M itu dilakukan Rossa saat Hasto diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu. Saat itu, Hasto juga ikut ditemani oleh Kusnadi.
Hal itu disampaikannya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
"Saya lebih banyak didiamkan menunggu di ruang pemeriksaan selama lebih dari tiga jam. Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi atau memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan," tutur Hasto dalam persidangan, Jumat (21/3).
"Sementara, saya yang datang dengan iktikad baik, bersikap kooperatif, justru hanya ditanya biodata saya. Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi," jelasnya.
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Melalui operasi 5 M tersebut, lanjutnya, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti telah merampas barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, antara lain ponsel milik sekretariat partai dan buku catatan rapat yang memuat rahasia partai.
Menurut Hasto, bukti-bukti yang disita itu yang kemudian dijadikan dasar dan bukti oleh KPK untuk menjeratnya sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku.
"Barang dan dokumen-dokumen yang disita itulah yang ikut dijadikan sebagai bukti berkaitan dengan dakwaan obstruction of justice. Bukti-bukti yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum itulah yang dikhawatirkan KPK," kata dia.
Tindakan tersebut, kata Hasto, menunjukkan bahwa penyidik KPK telah melakukan pelanggaran HAM serius.
"KPK di dalam menjalankan seluruh kewenangannya, salah satunya berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktik begitu banyak pelanggaran terhadap asas ini," terangnya.
Lebih lanjut, Hasto menyinggung bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK saat itu justru hanya kedok belaka. Sejatinya, kata dia, KPK memanggilnya sebagai saksi bertujuan untuk menyita ponsel dan barang-barang di tangan Kusnadi.
"Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok," ucap dia.
"Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar