terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Di KUHAP Baru, Hakim Akan Bisa Putus Pemaafan dan Putusan Berupa Tindakan - my blog
Wamenkum Eddy Hiariej di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Akan ada perubahan signifikan dalam perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dampak perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHAP baru, jenis putusan pengadilan dan penegak hukum di Indonesia akan bertambah.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, mengatakan jika pada KUHAP yang berlaku saat ini hanya ada tiga kemungkinan putusan hakim, yakni penjatuhan pidana, bebas, dan lepas dari tuntutan hukum. Pada KUHAP yang baru nanti akan ada lima jenis putusan, dengan menambahkan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan.
Penambahan ini dikarenakan pada KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, tidak hanya mengenal sanksi pidana.
"Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP," ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy, saat jadi pembicara kegiatan Seminar Nasional RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana, yang diselenggarakan oleh Universitas Airlangga, Jumat (14/3).
Selain itu, lanjut Eddy, perubahan paradigma lain dalam KUHAP adalah penambahan penegak hukum.
"Sebelumnya kita mengenal catur wangsa penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Di KUHP baru dan tren internasional, ada penegak hukum lain yaitu pembimbing kemasyarakatan," ucapnya.
Dia menerangkan penambahan penegak hukum ini dilakukan karena KUHP yang baru akan melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, yang akan melakukan pembinaan terhadap narapidana.
"Tidak mungkin melaksanakan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan, itu tidak mungkin, pasti akan kepada pembimbing kemasyarakatan. Sehingga kita mengenal konsep panca wangsa penegak hukum," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar