terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Alasan Teddy Adhitya Ikut Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK: Gue Resah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alasan Teddy Adhitya Ikut Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK: Gue Resah
Mar 21st 2025, 13:00, by Andrian Gilang Khrisnanda, kumparanHITS

Teddy Adhitya merilis single "Seperti Setiap Hari". Foto: Dok. Teddy Adhitya
Teddy Adhitya merilis single "Seperti Setiap Hari". Foto: Dok. Teddy Adhitya

Penyanyi Teddy Adhitya ikut mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Uji materi itu diajukan Teddy bersama 28 penyanyi Indonesia yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia atau VISI.

Teddy Adhitya mengungkapkan alasan dirinya ikut mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke MK. Hal itu karena keresahannya selaku pelaku di industri musik.

"Alasannya sebenarnya berbasis keresahan. Resahnya kenapa? Ya kita sama-sama tahulah banyak keriuhan yang terjadi mengenai hak cipta, UU Hak Cipta, performing rights, perizinan dan segala macam yang berkaitan sama UU Hak Cipta," kata Teddy kepada kumparan, belum lama ini.

"Ya sebagai pelaku industrinya, sebagai orang yang bekerja dalam industri yang kaitannya langsung sama UU Hak Cipta tentu saja gue resah. Sebenarnya alasan utama kenapa gue ikut itu," lanjutnya.

Musisi Teddy Adhitya saat menyambangi kantor kumparan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Musisi Teddy Adhitya saat menyambangi kantor kumparan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Oleh karena itu, Teddy Adhitya mengatakan muncul iniasiasi dari rekan-rekan musisi di VISI untuk mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Selain karena keresahannya, Teddy memutuskan ikut mengajukan uji materi UU tersebut dengan harapan tidak terjadi konflik horizontal antara penyanyi dan pencipta lagu terkait permasalahan performing rights.

"Seharusnya kita mempertahankan konfliknya bentuknya hak vertikal, ke atas, karena permasalahannya sama UU dan hukum, bukan konflik horizontal antara penyanyi dan penulis lagu atau segala macam," tutur Teddy.

Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggelar konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menggelar konferensi pers di SCBD, Rabu (19/3). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Di sisi lain, Teddy Adhitya mengungkapkan alasan dirinya bergabung dengan VISI. Hal itu karena mereka memiliki keresahan yang sama. Sebelum bergabung dengan VISI, pelantun lagu Kembalikanku ini mengatakan dirinya sempat dihubungi oleh vokalis GIGI, Armand Maulana.

"Waktu itu Kang Armand telepon, bercerita tentang beberapa hal yang berkaitan dengan konflik-konflik yang terjadi," ucap Teddy.

Teddy kemudian mempelajari mengenai UU Hak Cipta setelah mendengar penjelasan dari Armand. Sebagai pelaku industri musik, Teddy ingin mengawal dan mengawasi terkait konflik mengenai hak cipta maupun performing rights.

"Karena konfliknya akan menentukan industrinya ke depan. (Saya) satu visi sama teman-teman yang ada di VISI," ujar Teddy.

Musisi Teddy Adhitya saat menyambangi kantor kumparan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Musisi Teddy Adhitya saat menyambangi kantor kumparan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Teddy Adhitya, terbentuknya VISI tidak terlepas dari kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Konflik mereka bermula dari gugatan Ari terhadap Agnez di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait royalti performing rights.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 januari 2025 memutuskan Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu Bilang Saja milik Ari tanpa izin dalam tiga konser.

Adapun tiga konser itu adalah konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser pada 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser pada 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta.

"Karena sebenarnya VISI terbentuk bisa dikatakan domino effect dari kasus Agnez Mo dan Ari Bias. Tapi terbentuknya semata-mata bukan karena itu, atau bahkan menjadi counter dari organisasi atau asosiasi tertentu," kata Teddy.

Teddy mengungkapkan sempat ada pertanyaan kepada penyanyi Vina Panduwinata mengenai perkumpulan atau asosiasi yang berisi penyanyi, di mana mereka bisa bersuara atau mendiskusikan permasalahan bersama-sama. Hal itu menjadi dasar terciptanya VISI.

"Mama Ina bilang belum pernah ada asosiasi yang isinya penyanyi di mana kita bisa bersuara secara berasosiasi, bukan individual. Semangat terciptanya VISI jadi alasan gue bergabung sama VISI, bukan semata-mata hanya karena konflik," tutur Teddy.

Teddy Adhitya akan gelar konser bertajuk Deep in the Ocean Showcase.  Foto: Dok. Istimewa
Teddy Adhitya akan gelar konser bertajuk Deep in the Ocean Showcase. Foto: Dok. Istimewa

Harapan Teddy Aditya Terkait Pengajuan Uji Materi UU Hak Cipta

Lebih lanjut, Teddy Adhitya menyampaikan harapan terkait uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh VISI. Ia berharap permohonan mereka bisa diterima. "Kalau memang ada yang harus diperbaiki, diperbaiki," ucapnya.

Namun, menurut Teddy, harapan terbesarnya adalah kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik Indonesia.

"Semoga UU-nya beres, sistemnya beres, semuanya diselesaikan dengan baik, jadi menciptakan ekosistem dan industri yang lebih sehat ke depannya. Harapan gue yang paling besar itu, semuanya sejahtera," ujar Teddy.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: