terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara Terkait Korupsi LNG
Feb 28th 2025, 13:55, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Majelis Kasasi menghukum Karen 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Amar putusan: tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2).

Adapun putusan perkara nomor 1076K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh Dwiarso Budi Santiarto selaku Hakim Ketua serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota, pada Jumat (28/2).

Sebelumnya, Karen telah divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu kemudian diperkuat di pengadilan tingkat banding.

Atas putusan itu, Karen kemudian menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima dengan vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Adapun saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).

Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply, dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar. Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction.

KPK pun tengah mengembangkan perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011–2021.

Lewat pengembangan penyidikan tersebut, KPK menjerat dua tersangka, yakni YA dan HK. Diduga merujuk pada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014 yang turut disebut dalam dakwaan Karen Agustiawan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: