terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kortastipikor Bisa Ambil Alih Kasus Firli Bahuri Jika Mandek di Polda Metro Jaya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kortastipikor Bisa Ambil Alih Kasus Firli Bahuri Jika Mandek di Polda Metro Jaya
Feb 13th 2025, 14:14, by Raga Imam, kumparanNEWS

Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya masih berkomitmen untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kakortastipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menyebut pihaknya masih menunggu komitmen dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus itu. Namun, jika kasus itu mandek, maka Kortastipidkor membuka peluang untuk menarik penanganan kasus itu dari Polda Metro Jaya.

"Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan," kata dia kepada wartawan pada Kamis (13/2).

Beberapa waktu lalu, sambung Cahyono, polisi sempat memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Namun, Firli tak memenuhi panggilan itu. Dia mengaku masih menunggu tindakan dari Polda Metro Jaya bakal melayangkan pemanggilan ulang ataukah tidak.

Irjen Pol Cahyono Wibowo. Foto: Dok. Istimewa
Irjen Pol Cahyono Wibowo. Foto: Dok. Istimewa

"Entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu.

Sebelumnya diberitakan, Firli dipanggil terkait dengan dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: