terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Diusulkan Dapat Prioritas Konsesi Tambang, Pelaku UMKM Ragu Modalnya Cukup - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Diusulkan Dapat Prioritas Konsesi Tambang, Pelaku UMKM Ragu Modalnya Cukup
Feb 2nd 2025, 17:53, by Moh Fajri, kumparanBISNIS

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diusulkan bisa diprioritaskan mendapatkan konsesi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) bersama perguruan tinggi, layaknya ormas keagamaan yang sudah lebih dulu diberikan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, mengatakan akan ada beberapa hal yang mengganjal jika kebijakan itu diimplementasikan, terutama dari sisi modal dan kecakapan pengusaha.

"Masalahnya ya UMKM itu punya dana berapa untuk melakukan itu. Untuk menjadi pengusaha tambang itu perlu finansial yang kuat, perlu orang yang punya skill yang memang terampil," kata Edy kepada kumparan, Minggu (2/2).

Edy menilai sebaiknya pemerintah fokus memberdayakan UMKM sesuai dengan keahlian dan fokusnya masing-masing. Menurutnya, alih-alih diberikan konsesi tambang yang belum tentu bisa dikelola, masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan modal kerja.

Kendati demikian, jika kebijakan ini ternyata disetujui oleh DPR dan pemerintah, dia mengusulkan agar ada peraturan pembentukan holding bagi UMKM dan koperasi untuk memperkuat modal.

"Kalau pun mau diarahkan untuk menjadi perusahaan yang bisa mendapatkan konsesi tambang, artinya perlu salah satu usulan menteri UMKM itu, ada holding gitu ya, jadi bersama-sama koperasi yang modalnya dimungkinkan untuk melakukan usaha tambang," jelas Edy.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menilai pemberian konsesi tambang untuk UMKM hanya menjadi kedok memenuhi kepentingan pengusaha dengan modal besar, bukan untuk mikro atau kecil.

"Saya sih pesimis kalau itu diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil, tapi kayaknya ini sebenarnya untuk mengakomodir pengusaha yang kecil menengah dan sampai besar. Jadi kalau untuk mereka sih kayaknya pasti bisa mengelola," tegas Hermawati.

Hermawati mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 202, pelaku usaha dibagi kriterianya berdasarkan modal usaha dan berdasarkan omzet. Pertama, usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, lalu usaha kecil dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, dan usaha menengah dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar.

Kemudian dari kriteria omzet, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar, usaha kecil dari Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar, dan usaha menengah dari Rp 15 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar.

"Pelaku usaha mikro masih terseok-seok dan bagaimana nanti, masih ngurusin budget aja mereka enggak paham. Kalau untuk yang pelaku mikro kecil kok saya pesimis, mereka memang fokus kerjanya memang bukan di situ," kata Hermawati.

Dengan demikian, Hermawati meminta pemerintah agar adil dalam memerhatikan kesejahteraan pengusaha UMKM, bukan tiba-tiba memberikan konsesi tambang yang butuh modal jumbo.

"Sebenarnya sih pemerintah lebih baik diserahkan kepada memang yang tahu masalah bagaimana mengelola potensi sumber alam gitu. Tapi tetap lingkungannya juga tetap harus dijaga," tutur Hermawati.

Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, DPR RI menyepakati RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Kamis (23/1), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Terdapat sejumlah pasal kontroversi dari dari 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik, salah satunya usulan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada UMKM, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat keagamaan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: