terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Cerita Warga di Bekasi Dapat Surat Eksekusi Pengosongan tapi Cek BPN Tak Masalah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cerita Warga di Bekasi Dapat Surat Eksekusi Pengosongan tapi Cek BPN Tak Masalah
Feb 2nd 2025, 20:02, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Salah satu warga yang terdampak pengosongan lahan meski telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di cluster Setia Mekar Residence 2, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, adalah Abdul Bari (40 tahun). Dia mengungkapkan sempat heran saat menerima surat eksekusi pengosongan lahan dari PN Cikarang Kelas II.

PN Cikarang Kelas II telah melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai dari rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Eksekusi itu dilakukan pada Kamis (30/1) lalu.

Surat pemberitahuan eksekusi itu diterimanya pada 18 Desember 2024 lalu. Setelah menerima surat itu, ia kemudian melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Setelah saya terima surat pemberitahuan eksekusi, kita datang ke BPN. Kita melakukan pengecekan SKPT melalui loket dan resmi," ujar Bari saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2).

"Hasilnya apa? Tidak terjadi apa-apa masalah. Tapi, kita terima surat pemberitahuan eksekusi," jelas dia.

Pengecekan itu dilakukan sembilan hari sebelum eksekusi atau pada 21 Januari 2025. Namun, ia mengaku heran dengan kondisi yang menyatakan tanahnya tidak terblokir. Menurutnya, hal itu justru kontradiktif dengan yang diputuskan oleh pengadilan.

"Ini, kan, dua hal yang kontradiktif gitu. Antara putusan pengadilan kemudian pengadilan negeri sekarang sebagai pelaksana eksekusi dengan ATR/BPN yang mengatakan tanah ini enggak bersengketa," katanya.

"Oleh karena kita, nih, warga korban akibat putusan. Jadi timbul efek domino," imbuh dia.

Salah satu warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari (40), yang rumahnya terkena dampak penggusuran meski punya SHM, saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Salah satu warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari (40), yang rumahnya terkena dampak penggusuran meski punya SHM, saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ia juga mengaku tak mengetahui duduk perkara hingga akhirnya rumah yang ditempatinya ternyata sempat bersengketa sejak 1996 silam.

"Ya, [tahunya tanah sengketa] pas dapat surat dari PN. Ya kalau kita tahu dari awal kita enggak bakal beli tanah," ungkapnya.

Sehingga, saat menerima surat eksekusi itu, Bari bersama penghuni lainnya yang terdampak merasa kaget. Pasalnya, ia tak pernah dilibatkan dalam persidangan sengketa tanah itu.

"Ya karena kita tidak pernah terlibat dalam persidangan. Kita tidak pernah diundang oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan sama sekali, tidak pernah," ucapnya.

"Tapi, tiba-tiba menerima pemberitahuan akan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan nomor 128 PN Negeri Bekasi," tandas dia.

Terkait adanya permintaan eksekusi itu, Bari menjelaskan bahwa warga cluster Setia Mekar Residence 2 pun mendaftarkan gugatan perlawanan ke PN Cikarang.

Persidangan terkait gugatannya itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2) mendatang. Akan tetapi, ia menyayangkan tindakan eksekusi tetap dilakukan.

"Karena, kan, kita harus melakukan langkah taktis. Ini, kan, enggak cukup hanya diskusi di atas meja seperti ini. Kan kami harus melakukan langkah taktis sebagai perlindungan hukum," tutur dia.

"Kita, kan, punya hak sebagai warga negara untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap hasil keputusan. Tapi ruang itu tidak diberikan. Kita enggak punya ruang. Sehingga kita paksakan pada waktu itu," pungkasnya.

Penjelasan PN Cikarang

PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan. Eksekusi tersebut delegasi dari PN Bekasi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Eksekusi itu dilakukan pada Kamis (30/1) lalu.

PN Cikarang Kelas II menilai, eksekusi pengosongan lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata Humas PN Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution, dikutip Minggu (2/2).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: