terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ayah di Way Kanan, Lampung, Perkosa Anak Tirinya Sejak 2023 - my blog
Jan 7th 2025, 14:43, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Way Kanan - Ayah di Way Kanan, Lampung tega perkosa anak tirinya. Mirisnya, perbuatan asusila itu telah dilakukan berulang kali hingga korban mengalami trauma. Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku diketahui berinisial SO (40) warga Blambangan Umpu, Way Kanan. "Pelaku yang merupakan ayah tiri korban dibekuk di salah satu rumah di Blambangan Umpu, Way Kanan pada Sabtu, 4 Januari 2025," katanya. Manggara menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban inisial S yang tak terima anaknya menjadi korban tindak pidana asusila. "Pelaku dibekuk karena telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban inisial S yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada 4 Januari 2025," ucapnya. Lanjut Manggara, kasus tersebut terungkap berawal adik korban mendatangi ibunya dan menceritakan bahwa kakaknya telah menjadi korban asusila pada Sabtu (28/12) di kamar rumah pelaku pada saat ibunya tidak di rumah. "Hasil pemeriksaan, perbuatan SO sudah berulang kali dilakukan sejak Maret 2023. Terakhir pada Jumat, 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB," sebutnya. Manggara melanjutkan, sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. "Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (Yul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar