terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menkum Akan Bahas Opsi Semua Parpol Bisa Calonkan Presiden di Revisi UU Pemilu - my blog
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
Meski begitu, Supratman menyebut dalam perumusan revisi UU Pemilu oleh DPR dan pemerintah itu perlu dikaji lebih dalam menyesuaikan dengan putusan MK. Perumusan itu agar tak menimbulkan persoalan seperti terlalu banyak capres yang diusung partai politik peserta Pemilu.
"Tetapi kan di dalam putusan MK itu tidak serta merta penghapusan presidential threshold itu, memungkinkan semua partai politik untuk bisa mencalonkan presiden, artinya menjadi banyak," kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (7/1).
Eks Ketua Baleg DPR itu menyebut, dalam bagian pertimbangan putusan, MK mengamanatkan agar pembentuk Undang-Undang melakukan rekayasa konstitusional dengan beberapa catatan.
Salah satu catatan MK adalah dengan pencalonan calon presiden-wakil presiden tidak didasarkan pada perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
"Yang satu tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah karena itu pasti ini akan dipenuhi," ujarnya.
"Tetapi apakah nanti semua partai politik akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di revisi undang-undang tentang pemilu partai politik maupun pemilukada," lanjutnya.
MK dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga frasa dalam pasal tersebut diubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar