terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Siswi SMA di Sumut Hamil Diperkosa Tukang Becak, Ternyata Dicabuli Sejak SMP - my blog
Dec 9th 2024, 12:11, by Tri Vosa Febiola Ginting, kumparanNEWS
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock
Polisi menangkap pria bernama Resbin Hendri Sitanggang (41 tahun) di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada Senin (2/12).
Resbin adalah pelaku kasus pencabulan terhadap korbannya yakni remaja perempuan usia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol Risqi Akbar menuturkan pelaku mencabuli korban sejak SMP.
"Aksi pencabulan itu dilakukan sejak korban kelas 1 SMP. Dilakukan sebanyak 20 kali. (Diperkosa) hingga korban hamil," kata Risqi pada Senin (9/12).
Risqi bilang aksi itu dilancarkan dengan modus mengajak korban dan teman-teman korban berkeliling gratis dengan menggunakan becak pelaku. Lalu, setelah diajak berkeliling, teman korban diturunkan. Sementara, korban dibawa dan dicabuli.
"Temannya yang lain diturunkan di satu tempat, kemudian korban dan pelaku pergi ke tempat lain," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencabulan ini terjadi satu kali di rumah pelaku. Korban dan pelaku diketahui tinggal berdekatan (tetangga).
Sementara, 19 aksi lainnya dilakukan di depan Stadion Baharuddin Siregar.
Risqi menuturkan kasus ini lama terungkap lantaran korban diancam oleh pelaku.
"Korban sebelumnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam pelaku," jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap saat guru korban datang ke rumah orang tua korban. Lalu, sang guru mengungkap bahwa korban telah hamil.
Mengetahui hal itu, guru dan orang tua menginterogasi korban hingga akhirnya terungkap korban telah diperkosa.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Korban terpaksa keluar dari sekolahnya (SMA) sejak hamil ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar