terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Serikat Buruh di Yogya Demo Tuntut UMP Rp 3,5 sampai 4 Juta Sesuai Putusan MK - my blog
Dec 10th 2024, 14:24, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Aksi demonstrasi serikat buruh di Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Sejumlah serikat buruh di Yogya yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Tugu Jogja, Selasa (10/12) sekitar pukul 10.10 WIB. Aksi ini sekaligus untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Mereka menuntut penetapan upah minimum yang menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) di angka Rp 3,5 juta-Rp 4 juta dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp 3,7 juta-Rp 4 juta, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
"Gubernur DIY dan pemerintah harus taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi paling baru tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Berkaitan dengan upah minimum, maka kemudian jikalau Gubernur DIY taat dengan konstitusi, maka dia harus menetapkan upah minimum yang bisa mencapai KHL," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (10/12).
Aksi demonstrasi serikat buruh di Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Dalam aksi tersebut, MPBI menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar tuntutan yang menunjukkan produktivitas buruh di sektor industri besar dan menengah mencapai Rp 20 juta per bulan.
"Dengan upah minimum Rp 4 juta, perusahaan masih memiliki sisa Rp16 juta per pekerja setiap bulan," ujarnya.
Selain itu, ada tiga tuntutan buruh, di antaranya adalah:
Kepada pemerintah, agar lebih bersungguh sungguh dalam menjalankan amanat Putusan MK dan menetapkan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral yang adil dan layak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan standar kebutuhan hidup layak di tiap sektor. Pemerintah harus memastikan bahwa Klaster Ketenagakerjaan segera dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang selaras dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kepada pengusaha, agar senantiasa menghargai hak pekerja/buruh untuk mendapatkan upah yang layak sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Upah Minimum Sektoral dan Struktur Skala Upah. MPBI DIY menuntut agar kalangan pengusaha tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan pekerja/buruh dalam setiap kebijakan pengupahan.
Kepada seluruh masyarakat, agar turut mendukung dan memperjuangkan Upah Minimum yang Layak dan Upah Minimum Sektoral, serta memahami bahwa hak untuk memperoleh upah yang adil adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati oleh semua pihak. Dukungan terhadap kebijakan yang memihak kepada pekerja/buruh akan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
MPBI DIY juga mendesak Gubernur DIY untuk segera mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut Irsad, langkah ini penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar