terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejari Indramayu Terima Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang, Segera Disidangkan - my blog
Dec 10th 2024, 12:36, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Perkara dugaan pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejari Indramayu. Foto: Dok. Kejagung
Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin kemarin.
"Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG pada Senin 9 Desember 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (10/12).
Perkara dugaan pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejari Indramayu. Foto: Dok. Kejagung
Usai dilimpahkan, Harli melanjutkan, Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tahanan kota di Kabupaten Indramayu. Penahanan kota ini dilakukan selama 20 hari mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga tengah menyusun surat dakwaan agar Panji Gumilang segera diadili.
"Adapun Tersangka diduga melakukan tindak pidana 'yayasan' dan tindak pidana 'pencucian uang" dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat," jelas Harli.
Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.
Panji sempat menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Namun hakim menolak gugatan tersebut.
Panji dijerat Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar