terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lampung Selatan - my blog
Nov 12th 2024, 13:32, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Lampung Geh, Lampung Selatan - Bisnis prostitusi berkedok warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro berhasil diungkap Polisi, Selasa (12/11).
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan pemilik warung berinisial KH (36) dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial WW (17).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penangkapan itu pada Sabtu 9 November 2024, tempat kejadian berada di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro," katanya, Selasa (12/11).
Yusriandi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal Polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele.
Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. Setibanya disana, petugas mendapati seseorang yang sedang melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).
"Modusnya, pelanggan memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta PSK-nya," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap seorang PSK berinisial WW bersama pemilik warung, KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku menyita barang bukti, 1 unit iPhone 11 Pro berwarna biru, 1 unit Oppo A3s berwarna merah, 1 eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF," ujarnya.
Atas perbuatannya, pemilik warung inisial KH ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.
"Proses hukum akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku," pungkasnya. (Yul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar