terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Paripurna DPR Setujui 41 RUU Prioritas Dibahas Tahun 2025: KUHAP-Pajak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Paripurna DPR Setujui 41 RUU Prioritas Dibahas Tahun 2025: KUHAP-Pajak
Nov 19th 2024, 11:34, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI

DPR RI menyepakati daftar 41 Rancangan Undang-Udang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2024-2024, Selasa (19/11).

Awalnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan hasil rapat pleno pengesahan tingkat pertama pembahasan RUU Prolegnas yang berlangsung tadi malam.

Total ada 176 RUU yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah dan 41 RUU yang masuk RUU Prolegnas prioritas untuk segera di bahas di masa sidang ini.

Seluruhnya merupakan hasil usulan dari seluruh komisi, fraksi, badan, DPD RI, hingga masyarakat umum.

Ketua Baleg Bob Hasan mengikuti Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
Ketua Baleg Bob Hasan mengikuti Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI

"Jumlah prolegnas RUU tahun 2025-2029 sebanyak 176 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka dan jumlah prolegnas RUU prioritas tahun 2025 sebanyak 41 RUU berserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka," kata Bob memaparkan hasil pleno Badan Legislasi saat rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang menjadi Pimpinan Rapat Paripurna pun menerima laporan Bob dan bertanya kepada anggota, apakah susunan 41 RUU Prolegnas ini dapat disetujui.

"Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan Rapat Paripurna akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat," kata Adies.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya nya.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI

Seluruh anggota dewan pun setuju. Setelah itu Adies mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan.

Berikut adalah 41 RUU yang masuk dalam daftar prioritas untuk segera dibahas di masa sidang ini.

Komisi I

RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II

RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Komisi III

RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Komisi IV

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Komisi V

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komisi VI

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Komisi VII

RUU tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Komisi VIII

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Komisi X

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komisi XI

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Komisi XII

RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan

Komisi XIII

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Baleg

  1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

  2. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)

  3. RUU tentang Komoditas Strategis

  4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  5. RUU tentang Pertekstilan

  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

  7. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

  8. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern

  9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

  10. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

  11. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

  12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

  13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

  14. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

  15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

  17. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Pemerintah

  1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

  2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

  3. RUU tentang Desain Industri

  4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

  5. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara

  6. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

  7. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

  8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

DPD

RUU tentang Daerah Kepulauan

Selain dari 38 UU tersebut, Baleg juga menyepakati untuk RUU di luar prolegnas yakni:

RUU Kumulatif Terbuka

  1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

  2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  4. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

  5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  6. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  7. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: