terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KY Fokus Usut Hakim & Area yang Berpotensi Penyimpangan soal Kasus Zarof Ricar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KY Fokus Usut Hakim & Area yang Berpotensi Penyimpangan soal Kasus Zarof Ricar
Nov 7th 2024, 14:18, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Komisi Yudisial (KY) memastikan turut mengusut kasus yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Salah satu di antaranya adalah keterlibatan hakim lainnya.

Adapun KY memiliki tugas wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

"Pertama kita fokus pada hakim. Jadi ke mana dan sebagainya terkait dengan hakim," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejati Bali, Kamis (7/11).

KY juga fokus memetakan wilayah yang berpotensi terjadi kasus suap menyuap yang melibatkan Zarof Ricar.

"Kedua, area-area mana yang punya potensi kemungkinan memunculkan kesempatan-kesempatan hakim itu kemudian melakukan tindakan penyimpangan," katanya.

KY saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi dan ke depan melakukan pemeriksaan bersama mengusut tuntas kasus Zarof Ricar.

"Kita berkoordinasi dengan lembaga lain dan terus mendalami. Saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejati Bali, Kamis (7/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejati Bali, Kamis (7/11/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Dalam beberapa tahun terakhir, sudah tiga pejabat MA menjadi tersangka kasus korupsi. Mulai dari Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi Abdurrachman, Sekretaris MA 2020–2023 Hasbi Hasan, dan teranyar Zarof Ricar.

Mukti tak mau disebut KY kecolongan mengawasi perilaku hakim. KY saat ini fokus mengawasi perilaku hakim dan wilayah yang berpotensi terjadi praktik mafia hukum.

"Kalau kecolongan enggak kita sudah beberapa kali menyidangkan hal-hal seperti itu. Cuma yang agak bombastis hari ini, iya," katanya.

Dalam kasusnya, Zarof dijerat tersangka dalam kasus pengaturan vonis kasasi Ronald Tannur. Kejagung menyebut Zarof dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Dalam pengembangannya, Kejagung menggeledah kediaman Zarof di Jakarta. Hasilnya, ditemukan barang bukti Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Kejagung masih mendalami asal usul uang tunai dan emas itu.

Namun, uang itu diduga dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan sejumlah perkara yang dilakukannya sejak 2012. Belum terungkap perkara apa saja yang diurus oleh Zarof.

Dalam perkara ini, Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.

Atas perbuatannya, Zarof dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: