terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Alex Marwata Singgung Kasus Firli-Ghufron dalam Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Alex Marwata Singgung Kasus Firli-Ghufron dalam Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK
Nov 7th 2024, 11:52, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Pimpinan KPK Firli Bahuri (tengah), Nurul Ghufron (kiri), Lili Pintauli Siregar (kanan), di Gedung KPK, Senin (30/12). Foto: M Ltfan Darmawan/kumparan
Pimpinan KPK Firli Bahuri (tengah), Nurul Ghufron (kiri), Lili Pintauli Siregar (kanan), di Gedung KPK, Senin (30/12). Foto: M Ltfan Darmawan/kumparan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan permohonan uji materi Pasal 36 huruf a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur larangan bagi komisioner KPK dalam mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK dengan alasan apa pun.

Berikut bunyi Pasal 36 tersebut:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Alex menjadi pemohon pertama. Dia menggugat bersama dengan Lies Kartika Sari selaku pemohon 2, dan Maria Fransiska sebagai pemohon 3. Lies Kartika dan Maria juga merupakan pegawai KPK. Gugatan itu didaftarkan ke MK pada 4 November 2024.

Dalam gugatan itu, Alex menjelaskan bahwa pasal tersebut merugikannya secara konstitusional. Sebab, tak adanya batasan yang jelas dalam frasa 'hubungan ... dengan alasan apa pun' yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana.

"Perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK," demikian dikutip dari dokumen permohonannya, Kamis (7/11).

Penyelidikan yang dimaksud Alex yakni pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto. Belakangan Eko merupakan pihak berperkara di KPK dan bahkan sudah dijerat pidana. Kasus pertemuan itu tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa penerapan bersama Pasal 36 kolektif dengan Pasal 37 juga menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon 2 dan Pemohon 3 selaku pegawai KPK.

Norma larangan dalam Pasal 36 huruf a itu juga dinilai kontradiktif dengan yang diamanatkan dalam Pasal 6 UU KPK. Di Pasal 6 tersebut, disebutkan tugas-tugas KPK dalam melaksanakan tindakan pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk juga penyelidikan hingga penuntutan.

Para Pemohon menyebut bahwa pelaksanaan tugas itu juga merupakan bagian dari kegiatan menggali keterangan dan alat bukti lainnya dari tersangka atau pihak lainnya yang terkait.

"Sehingga, mengadakan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan perkara dan pihak terkait lainnya adalah perbuatan yang bukan saja tidak melawan/melanggar hukum. Bahkan, perbuatan tersebut adalah memenuhi kewajiban hukum," jelas para penggugat.

Singgung Kasus Firli hingga Nurul Ghufron

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Alex turut menyinggung kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya Nurul Ghufron. Keduanya sempat diusut secara etik lantaran bertemu dengan pihak terkait yang berperkara di KPK.

Pertama, Firli disebut sempat menemui mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat itu tak bersedia memenuhi panggilan KPK. Menurut Alex, pertemuan itu dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK dengan rombongan tim penyidik KPK, dokter KPK, serta dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas di Koya Tengah, Kota Jayapura Papua.

Ia menyebut, pertemuan itu dilakukan secara terbuka dan bahkan dipublikasikan kepada publik. Kendati begitu, lanjutnya, Firli dianggap melanggar hukum sesuai Pasal 36 UU KPK.

Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo diduga di sebuah GOR badminton. Foto: Dok. Istimewa
Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo diduga di sebuah GOR badminton. Foto: Dok. Istimewa

Kemudian, pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pinggir lapangan GOR yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022, turut dibahas dalam permohonan tersebut.

Pertemuan itu, lanjut Alex dalam gugatannya, hanya sebatas kesopansantunan Firli menanggapi sewajarnya. Kemudian, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.

"Namun kembali pertemuan tersebut juga dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga Firli Bahuri ditersangkakan salah satunya dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 36 huruf a UU KPK," tutur Alex.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersenyum saat diprotes politikus PDIP, Tia Rahmania, di Lemhannas, Minggu (22/9/2024). Foto: YouTube Lemhannas
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersenyum saat diprotes politikus PDIP, Tia Rahmania, di Lemhannas, Minggu (22/9/2024). Foto: YouTube Lemhannas

Lalu, komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait penyampaian keluhan dalam mutasi salah satu ASN di Kementan. Kasdi merupakan salah satu tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.

Tindakan itu, tertera dalam gugatan Alex, justru Ghufron dianggap melanggar etik dan kemudian disanksi etik sedang oleh Dewas KPK pada 6 September 2024 lalu.

Dalam gugatannya itu, Alex menjelaskan bahwa komunikasi antara Ghufron dengan Kasdi notabene dilakukan jauh sebelum dan tidak ada sangkut pautnya dengan penetapan tersangka dan penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

"Hanya karena lokusnya di Kementan walaupun tidak menyangkut nama Saudara Kasdi, hal tersebut dianggap termasuk yang terlarang untuk dihubungi. Hal ini menunjukkan keberadaan Pasal 36 Huruf a UU KPK telah menimbulkan penafsiran yang tidak pasti dalam pelaksanaannya," papar Alex dalam gugatannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Terkait penerapan norma Pasal 36 huruf a UU KPK yang dianggap tidak berkepastian hukum itu, Alex pun meminta MK perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi.

"Atau memaknai Pasal 36 dengan 'Pasal 36: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya'," imbuh dia.

Berikut petitum yang dimintakan oleh Alex dkk, yakni:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

  • Menyatakan pada pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: