terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Abdul Mu’ti Berharap Tak Ada Lagi Kasus Supriyani di Kemudian Hari - my blog
Nov 26th 2024, 13:04, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Guru Honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, resmi terbebas dari gugatan kasus penganiayaan kepada anak muridnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti berharap, kejadian yang menimpa Supriyani merupakan kasus dugaan penganiayaan terakhir di lingkungan pendidikan. Sehingga tak ada lagi guru yang dirugikan dalam kasus serupa di kemudian hari.
"Mudah-mudahan itu menjadi kasus terakhir ya. Tidak ada lagi kasus berikutnya, " kata Mu'ti kepada wartawan di Westin Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas guru honorer SD Negeri 4 Baito itu. Vonis dibacakan majelis hakim bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.
"Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum. Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano di persidangan, Senin (25/11).
Majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani. Vonis bebas ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut bebas Supriyani karena sesuai fakta persidangan, Supriyani melakukan kekerasan satu kali kepada anak tersebut secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat dari tindakannya.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (11/11).
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini perbuatan Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar