terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ormas dan Izin Tambang: Hak yang Dipersoalkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ormas dan Izin Tambang: Hak yang Dipersoalkan
Aug 7th 2024, 08:36, by Fendi Agus Syaputra, Fendi Agus Syaputra

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru saja mengumumkan kepada publik soal sikap Muhammadiyah mengenai tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan menerima tawaran tersebut.

Dengan keputusan tersebut, Muhammadiyah menjadi Organisasi Masyarakat Sipil (ORMAS) kedua, yang menerima tawaran tersebut, setelah Nahdlatul Ulama. Publik bereaksi dengan keputusan tersebut. Kontra terhadap pendirian Ormas keagamaan tersebut menjadi reaksi yang cukup keras bermunculan.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama sebelumnya juga menerima reaksi keras tersebut dari berbagai elemen masyarakat sipil, muncul ada selorohan yang membalik akronim NU menjadi UN atau Ulama Nambang. Selorohan "Dipisahkan qunut, disatukan tambang" juga mengemuka setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan sikap yang sama dengan Nahdlatul Ulama yakni menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.

Selorohan itu juga diiringi dengan adanya aksi yang meminta tuntutan terhadap Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menolak tawaran tersebut, aksi tersebut dilakukan di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Aksi dan selorohan tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan publik atas sikap kedua dua organisasi masyarakat sipil besar tersebut.

Kekecewaan yang muncul bukan tanpa alasan. Mereka menganggap bahwa seharusnya organisasi masyarakat menolak alih-alih menerima tawaran izin tambang. Mereka beralasan bahwa tambang menimbulkan dikaitkan dengan berbagai persoalan lingkungan dan sosial, seperti kerusakan lingkungan dan serta konflik sosial.

Tambang juga dianggap sebagai wajah keserakahan para oligarki. Oleh karena itu, bagi yang kontra, organisasi masyarakat sipil tidak seharusnya mengambil posisi "pendosa" yang sama dengan para oligarki itu.

Tak ada larangan atas keresahan dan kekecewaan publik mengenai sikap kedua organisasi masyarakat sipil itu. Hanya saja, muncul pertanyaan mengapa organisasi masyarakat dan tambang menjadi dua hal yang terkesan haram jika saling berhubungan? Mengapa organisasi masyarakat begitu dikecam saat menerima tawaran izin tersebut? Atas dasar apa organisasi masyarakat dilarang?

Memanfaatkan kekayaan sumber daya alam yang ada merupakan hak untuk semua warga negara, tak terkecuali dalam hal ini organisasi masyarakat. Sama halnya dengan perusahaan yang selama ini memperoleh izin dalam pengelolaan tambang, organisasi masyarakat tentunya juga berhak atas itu. Lantas publik mempersoalkan ketika pemerintah dalam hal ini memberikan tawaran kepada organisasi masyarakat untuk menggunakan haknya.

Reaksi seperti itu seolah-olah menunjukkan bahwa tambang hanya boleh untuk pengusaha dengan perusahaannya. Kita sepertinya masih terjebak dalam pandangan bahwa organisasi masyarakat hanya boleh berjuang dalam "jalan suci" yang dihiasi dengan semangat memberi tanpa menerima. Kita marah ketika organisasi masyarakat mencoba memasuki lini-lini usaha, yang sejatinya merupakan hak mereka.

Harus disadari munculnya tawaran izin dari pemerintah yang diperuntukkan untuk organisasi masyarakat merupakan sebuah bentuk distribusi sumber daya alam. Jika diperhatikan, selama ini sumber daya alam khususnya lini tambang sebagian besar dikuasai oleh perusahaan swasta.

Dengan munculnya tawaran izin ini memberikan alternatif pilihan dalam upaya memanfaatkan potensi sumber daya alam yang awalnya terpaku pada perusahaan yang semangatnya hanya berorientasi kepada keuntungan. Organisasi masyarakat yang dibangun atas dasar semangat sosial kemasyarakatan tentunya lebih dapat dipercaya agar sumber daya alam yang nantinya dikelola tidak diperuntukkan diluar semangat itu.

Kita tentunya tidak mengabaikan kekhawatiran publik soal dampak dari tambang yang selama ini kita lihat. Tak jarang dampak lingkungan yang begitu merusak alam. Dampak kesehatan yang membawa akibat buruk dan merugikan bagi masyarakat sekitar area tambang akibat.

Proses pengelolaan tambang yang tidak memperhatikan hak-hak masyarakat tempatan. Kita mengakui dampak-dampak itu. Akan tetapi, kita juga harus menyadari bahwa pelaku utama dari dampak-dampak yang kita sebutkan tadi adalah perusahaan. Begitu tidak adil jika kita menghukum organisasi masyarakat dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.

Begitu tidak adil kita menjadikan alasan-alasan tersebut tanpa memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat untuk membuktikan bahwa mereka mampu untuk mengelola tambang dengan menghindari dampak-dampak tersebut.

Kekhawatiran lainnya juga muncul berkaitan dengan kemampuan organisasi masyarakat. Apakah ormas memiliki kapasitas? Adalah pertanyaan yang mengemuka. Kita dapat melihat track record organisasi masyarakat yang ada. Bukankah selama ini organisasi masyarakat kita juga sudah memasuki berbagai lini seperti pendidikan, bisnis, kesehatan dan lain sebagainya.

Tak asing lagi kita dengan rumah sakit, sekolah mulai dari TK hingga perguruan tinggi yang merupakan di bawah pengelolaan organisasi masyarakat. Jika kita memaklumi lini-lini tersebut dimasuki organisasi masyarakat, lantas mengapa kita mempermasalahkan saat mereka mencoba menggunakan haknya dalam izin tambang.

Perhatian kita seharusnya tidak ditujukan kepada siapa yang mengelola. Kita harusnya kritis pada bagaimana prosesnya dan ke mana manfaatnya akan digunakan. Peluang organisasi masyarakat saat ini melakukan kesalahan-kesalahan sama besarnya dengan peluang mereka melakukan jauh lebih baik daripada perusahaan. Mereka layak mendapatkan kesempatan untuk membuktikan itu. Begitu tak adil jika karena kita khawatir lalu kita membatalkan hak yang melekat pada organisasi masyarakat.

Keebit von Benda-Beckmann dalam bukunya goyahnya tangga menuju mufakat mengatakan "tanpa prosedur yang benar, maka tak ada hak". Ini yang seharusnya menjadi perhatian kita. Bukan mempermasalahkan siapa yang mengelola, entah itu perusahaan atau organisasi masyarakat.

Tapi perihal apakah prosedur yang seharusnya sudah dipenuhi sehingga hak mengelola tambang tadi diperoleh. Siapa pun berhak, asal segala hal yang berkaitan dengan kewajiban terpenuhi, seperti status lahan sudah clean and clear, analisis dampak lingkungan terpenuhi. Dan siapa pun terlarang memperoleh izin jika kewajiban-kewajiban itu mereka abaikan. Bukankah itu lebih adil?

Publik yang awas akan isu ini adalah hal yang tepat, dan sudah merupakan sebuah keharusan. Akan lebih tepat jika mata publik yang awas dan telinga publik yang waspada diarahkan kepada bagaimana tambang ini dikelola dan ke mana arahnya akan dibawa.

Bukan justru membatalkan hak yang sejatinya sudah melekat. Bukankah organisasi masyarakat akan lebih mudah kita "teriaki" ketika mereka melakukan kekeliruan? Biarkan mereka menggunakan haknya, seperti halnya kita yang juga berhak mengawasi dan mengkritisi mereka saat mereka abai akan kewajiban mereka yang seharusnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: