terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua - my blog
Aug 7th 2024, 09:40, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Melalui keputusan tersebut, Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pasal 1, dijelaskan bahwa satgas dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian di luar Pulau Jawa.
"Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan," tulis pasal 1, dikutip Rabu (7/8).
Satgas ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Jokowi pun menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai ketua, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Otorita IKN yang juga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai wakil ketua. Sementara posisi sekretaris diisi Wakil Kepala Otorita IKN yang juga Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dan Firdaus Dewilmar.
Sementara untuk anggotanya, ada Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar.
Dalam pasal 3, Satgas mempunyai sejumlah tugas yaitu mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra, menyelaraskan perolehan tanah hingga pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN, hingga mendorong koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar