terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Zulhas Mau Sertifikasi Halal UMKM Mulai Oktober 2024, Menkop Teten Minta Ditunda - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Zulhas Mau Sertifikasi Halal UMKM Mulai Oktober 2024, Menkop Teten Minta Ditunda
May 5th 2024, 06:34, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Pedagang UMKM melayani pembeli makanan untuk berbuka puasa (takjil) di Kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pedagang UMKM melayani pembeli makanan untuk berbuka puasa (takjil) di Kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memiliki pandangan berbeda dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki soal sertifikasi produk halal yang harus dipenuhi 17 Oktober mendatang.

Zulhas mengungkapkan pelaku UMKM harus bisa memenuhi syarat sertifikasi produk halal sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. Sementara, Teten meminta aturan itu ditunda dengan sejumlah alasan.

Zulhas Tegaskan Hewan Potong Juga Harus Bersertifikasi Halal

Zulhas meminta semua rumah potong hewan juga segera menyelesaikan sertifikasi halal untuk produk dagangannya sebelum Oktober 2024. Hal itu diungkapkan ketika dia meninjau rumah potong hewan unggas di Jakarta Timur.

"Ya harus, wajib, kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun lagi enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ya harus kita dilatih, ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia," kata Zulhas, Sabtu (4/5).

Zulhas bilang, mandatori halal ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, khususnya daging dari hasil dari rumah potong hewan.

"Kalau dulu kan ayam sakit saja kita potong kita makan, sekarang enggak boleh. Jadi secara bertahap sesuai dengan perkembangan ekonomi kita, pendidikan, makanan harus higienis, lingkungan harus bagus, harus sehat, hidup sehat. Kan sekarang berkembang terus. Masa kita enggak mau berubah," tegas Zulhas.

Teten Minta Aturan Sertifikasi Halal Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki terima aduan Asosiasi Logistik soal maraknya produk impor ilegal di Lokapasar, Rabu (20/9/2023). Foto: Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki terima aduan Asosiasi Logistik soal maraknya produk impor ilegal di Lokapasar, Rabu (20/9/2023). Foto: Kemenkop UKM

Di lain sisi, Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki meminta Kementerian Agama menunda tenggat waktu mandatori halal.

"Justru menurut saya yang paling terkendala itu nanti yang pelaku kuliner. Kalau enggak kita perpanjang masa berlakunya jadi pelanggaran hukum. Kalau terjadi pelanggaran hukum kasihan mereka, pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan lain sebagainya," kata Teten saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).

Menurut Teten, mandatori halal bagi produk makanan dan minuman UMKM pada 17 Oktober 2024 sulit dipenuhi melihat realisasinya sejauh ini. Pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Agama agar mandatori halal diperpanjang lagi.

Adapun akumulasi produk bersertifikat halal yang sudah dicapai sejak 2019 sampai Februari 2024 lalu baru mencapai 3 juta, dari target 10 juta yang harus diselesaikan pemerintah tahun ini sebelum sanksi dikenakan mulai 18 Oktober 2024.

Pasal 149 PP 39/2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal sampai tenggat waktunya, yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Denda administratif yang dimaksud, paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: