terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sengketa Dago Elos: Muller Bersaudara Jadi Tersangka - my blog
Suasana di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8), usai kericuhan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sengketa tahan Dago Elos, Kota Bandung, memasuki babak baru: Polisi menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.
Kasusnya: Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5).
Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.
"Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Jules.
Pihak Muller bersaudara maupun Ade belum memberikan pernyataan ke wartawan soal perkembangan penyidikan polisi atas kasus ini.
Sekilas Sengketa Dago Elos
Aksi warga Dago Elos bakar ban di Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin (14/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
Perkara ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2016. Saat itu, 332 warga digugat oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sanpedi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
Tiga orang itu mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom vergonding (pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat di era Hindia Belanda) dari kakeknya yakni George Hendrik Muller.
Ketiganya menggugat masalah tanah yang ditempati warga Dago Elos dengan modal Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tahun 2014, keluar surat dari pengadilan agama yang menyatakan bahwa ketiganya adalah cicit dari George Hendrik Muller. Selain itu, dalam surat itu juga ditegaskan bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina yang ditugaskan di Indonesia.
Gugatan itu akhirnya dilayangkan, dan dari tingkat PN Bandung, PT Bandung, hingga kasasi di tingkat MA hasilnya tetap menang warga. Namun saat masuk tingkat PK di MA, warga kalah.
Warga lalu melayangkan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Namun, warga menyebut, laporan mereka ditolak polisi. Akhirnya mereka pun berdemo hingga bentrok dengan polisi.
Namun polisi mengaku tak ada penolakan. Mereka hanya meminta warga melengkapi berkas dan alat bukti dalam laporannya saja.
Laporan ini kemudian diterima oleh Polda Jabar dan akan ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Suasana di Dago Elos, Kota Bandung, pada Selasa (15/8), usai kericuhan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar