terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kronologi Pembubaran Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel - my blog
May 8th 2024, 08:49, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
Polisi menangkap 4 orang terkait kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Minggu (5/5) malam. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi, kegiatan ibadah doa Rosario yang dilakukan mahasiswa dan mahasiswi di salah satu indekos itu sempat diminta bubar oleh Ketua RT. Sebab kegiatan berlangsung terlalu malam dan suaranya mengganggu.
Peringatan itu tidak digubris sehingga menimbulkan keributan. Dari sana timbul emosi sampai terjadi pemukulan. Dua mahasiswa dikabarkan terluka karena senjata tajam.
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
"Empat tersangka diamankan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda, ada yang meneriaki dan menakuti korban," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso di Mapolres Tangsel, Selasa, (7/5).
D merupakan Ketua RT. Polisi mengatakan ia berperan sebagai penghasut. D sempat meneriaki korban dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban dibantu 3 tersangka lainnya.
Berikut kronologi kasus tersebut berdasarkan keterangan AKBP Ibnu:
Minggu, 5 Mei 2024
19.30 WIB
Doa bersama dilaksanakan beberapa orang di indekos Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
21.00 WIB
Tersangka D yang merupakan Ketua RT datang ke lokasi ibadah untuk membubarkan kegiatan tersebut. Ia berteriak dan dibantu tersangka I.
21.15 WIB
Datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga, akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.
Keributan itu direkam oleh penghuni kontrakan di sekitar lokasi kejadian. Dalam video itu terlihat tersangka S dan A membawa pisau.
Polisi menunjukkan barang bukti dan 4 tersangka kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan saat rilis di Polres Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). Foto: kumparan
Senin, 6 Mei 2024
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan telah menangkap pelaku pengeroyokan. Pelaku diperiksa di Polres Tangerang Selatan.
Selasa, 7 Mei 2024
Polisi merilis kasus tersebut. D, S, I dan A ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-Undang darurat dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar