terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejari Jakpus Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi PDNS - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejari Jakpus Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi PDNS
Jun 30th 2025, 16:22 by kumparanNEWS

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo masih dilakukan. Belum ada hasil resmi dari perhitungan tersebut.

"Kita masih penyidikan, dan kita juga intinya masih menunggu hitungan PKN-nya, perhitungan kerugian negaranya, masih menunggu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kepada wartawan, Senin (30/6).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bani mengungkapkan, pihaknya menggandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara

"(Yang menghitung kerugian negara) BPKP," ujarnya.

Bani mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

Kasus Korupsi PDNS

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:

  • Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;

  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;

  • Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan

  • Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.

Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.

Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: