terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejari Jakpus Dalami Keterlibatan Pejabat Kominfo Lain di Kasus Korupsi PDNS - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejari Jakpus Dalami Keterlibatan Pejabat Kominfo Lain di Kasus Korupsi PDNS
Jun 30th 2025, 16:30 by kumparanNEWS

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo. Keterlibatan pejabat Kominfo lainnya kini tengah ditelusuri.

Sejauh ini, sudah ada 3 orang pejabat Kominfo yang telah dijerat sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Pejabat-pejabat itu lagi didalami. Apakah ada kaitannya atau tidak. Kita masih dalam tahap penyidikan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kepada wartawan, Senin (30/6).

Saat disinggung soal peluang eks Menkominfo Budi Arie Setiadi turut diperiksa terkait perkara ini, Bani hanya menjawab normatif.

"Kita lihat perkembangan dari pemeriksaan yang sekarang ini," tuturnya.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi merespons adanya penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Budi Arie mengeklaim bahwa dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan olehnya.

"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," ujar Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5).

Namun, Budi Arie belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pernyataannya tersebut.

Proyek PDNS Kominfo ini terjadi dalam periode kepemimpinan tiga menteri Kominfo. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Kominfo 2014-2019 Rudiantara, Menteri Kominfo 2019-2023 Johnny G. Plate, dan Menteri Kominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.

"Periodisasi pelaksanaan PDNS ini, itu dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, Menteri kedua JG, Menteri Ketiga BA," jelas Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers pada Kamis (22/5).

"Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri," sambungnya.

Selain Budi Arie, belum ada keterangan dari mantan menteri Kominfo lain mengenai kasus dugaan korupsi PDNS.

Kasus Korupsi PDNS

Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:

  • Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;

  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;

  • Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan

  • Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.

Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.

Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: