terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pemasangan Kabel Udara Sudah Dilarang, Kalau Masih Bandel Laporkan ke Bina Marga - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemasangan Kabel Udara Sudah Dilarang, Kalau Masih Bandel Laporkan ke Bina Marga
Apr 15th 2025, 13:54, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).   Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dinas Bina Marga DKI Jakarta menegaskan bahwa pemasangan kabel udara di Ibu Kota sudah tidak diperbolehkan lagi. Namun ternyata, masih banyak kabel yang dipasang secara semrawut oleh pihak swasta.

"Itu kalau ada pasang kabel udara, itu ilegal. Makanya kalau teman-teman lihat ada pasang kabel udara, infokan ke kami," kata Kepala Dinas Bina Marga Heru Suwondo saat mendampingi Wagub Rano Karno memantau JPO Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/4).

Pemprov DKI Jakarta melarang pemasangan kabel udara karena dianggap mengganggu pemandangan dan estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas Bina Marga Heru Suwondo Saat Diwawancarai di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kepala Dinas Bina Marga Heru Suwondo Saat Diwawancarai di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (15/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bagi yang melanggar, dapat dijerat sanksi dan denda.

Menurut Heru, salah satu contoh lokasi dengan kabel udara paling semrawut berada di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Dua warga melintas didekat jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).   Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Dua warga melintas didekat jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

"Di situ kan ada namanya (gedung) Cyber, ya. Cyber ini, kan, pusatnya optik. Kan, lainnya ke situ-situ. Di sini kabelnya banyak sekali. Nah, kami kemarin sudah melakukan perapian di situ," ujarnya.

Namun, Heru mengatakan pemerintah mengalami kendala dalam penertiban kabel-kabel udara yang berantakan karena banyak yang sudah terhubung ke rumah-rumah warga.

Jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).   Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Jaringan kabel utilitas semrawut di Jalan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Jika diputus sembarangan, bisa menimbulkan protes dari masyarakat.

Kita putusin (kabelnya), masyarakat yang komplain. Nah, itu kesulitan kami di sini," ucap Heru.

Heru menegaskan seluruh kabel udara yang semrawut bukan milik pemerintah, melainkan milik operator swasta.

"Swasta. Itu nggak ada yang punya pemerintah. Nggak ada. Swasta semua," katanya.

Ia meminta warga turut aktif melapor ke Dinas Bina Marga jika melihat pemasangan kabel udara baru agar bisa segera ditindak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: