terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menkum Ungkap 8 RUU Diajukan ke DPR Tahun Ini: Narkotika-Ketahanan Siber - my blog
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan ada delapan undang-undang yang akan dilakukan revisi. Revisi ini menyusul disahkannya KUHP baru pada 2023.
"Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk program legislasi nasional, yang harus segera diselesaikan," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Supratman menjelaskan, salah satu UU yang akan diajukan adalah tentang narkotika dan psikotropika. Ia menyebut, perubahan aturan ini telah dibahas antar kementerian.
"UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk mamksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika," jelas dia.
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Berikut daftar 8 RUU yang akan dibahas:
RUU Narkotika dan Psikotropika
RUU Hukum Acara Perdata
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
RUU Jaminan Benda Bergerak
RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
RUU Pelaksanaan Pidana Mati
RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar