terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jaksa Belum Siap, Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda 22 April - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Belum Siap, Tuntutan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda 22 April
Apr 15th 2025, 14:41, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Mangapul (kiri berbaju putih) dan Erintuah Damanik (kanan baju biru), jelang menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mangapul (kiri berbaju putih) dan Erintuah Damanik (kanan baju biru), jelang menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sidang tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, ditunda hingga Selasa (22/4) mendatang. Ketiga hakim tersebut: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sidang tuntutan tersebut sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (15/4). Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan penundaan lantaran berkas tuntutan belum siap untuk dibacakan.

"Untuk Penuntut Umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan, Yang Mulia, mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," kata jaksa kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa (15/4).

"Untuk ketiga-tiganya? Boleh tahu kenapa belum siap?" tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

"Mohon waktu untuk bisa merapikan, Yang Mulia," jawab jaksa.

Pengajuan penundaan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. Namun, Hakim Teguh menekankan tidak ada lagi penundaan berikutnya untuk pembacaan surat tuntutan.

Sebab, adanya batas waktu penahanan terhadap ketiga terdakwa tersebut. Hakim Teguh juga menegaskan para pihak harus siap menghadapi persidangan berikutnya, baik untuk pembacaan surat tuntutan oleh jaksa maupun pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Heru Hanindyo (topi hitam), jelang menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Heru Hanindyo (topi hitam), jelang menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang tuntutan digelar pada Selasa (22/4) mendatang. Sementara, sidang pembacaan pleidoi akan berlangsung sepekan berikutnya, yakni Selasa (29/4) mendatang.

"Setelah kami bermusyawarah, kami jadwalkan ulang. Namun demikian, mau tidak mau, siap tidak siap, semuanya harus siap," ujar Hakim Teguh.

"Maksud saya, untuk Penuntut Umum di hari Selasa depan tanggal 22 April, tuntutan sudah siap. Kemudian, untuk kesempatan penasihat hukum, kami beri waktu juga satu minggu. Untuk pleidoi, siap tidak siap, di hari Selasa tanggal 29 [April]," tegasnya.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus Tannur ini sudah diadili hingga tingkat kasasi. Di tingkat itu, Tannur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.

Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.

Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.

Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa Rachmat disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi.

Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.

Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain itu, Lisa juga didakwa menyuap hakim PN Surabaya senilai kurang lebih Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: