terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dugaan Bancakan Suap Rp 60 M 4 Hakim untuk Atur Vonis Lepas Kasus CPO - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dugaan Bancakan Suap Rp 60 M 4 Hakim untuk Atur Vonis Lepas Kasus CPO
Apr 15th 2025, 13:39, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kolase 4 hakim tersangka suap: Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan suap di balik pemberian vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Ada uang Rp 60 miliar yang diduga menjadi bancakan agar vonis lepas diberikan.

Uang tersebut diterima oleh Wakil Ketua PN Jakpus saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, lalu dibagi-bagi ke majelis hakim yang menangani perkara. Seperti apa pembagiannya?

Tawar Menawar

Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung

Ada 3 korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi CPO itu, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pengacara korporasi, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, diduga membuat kesepakatan dengan panitera PN Jakpus bernama Wahyu Gunawan, agar perkara itu divonis lepas. Ariyanto menyiapkan uang Rp 20 miliar.

Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung

Wahyu kemudian menyampaikan kesepakatan itu kepada Arif Nuryanta yang kala itu sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

"Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikali 3 sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya.

Kesepakatan kemudian terjadi. Ariyanti dan Marcella kemudian diduga memberikan uang Rp 60 miliar tersebut kepada Arif melalui Wahyu. Wahyu dapat bagian USD 50 ribu.

Bagi-bagi Duit: Uang Baca hingga Vonis Lepas

Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung
Penahanan tersangka kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Foto: Dok. Kejagung

Setelah diduga menerima uang tersebut, Arif Nuryanta baru menunjuk susunan majelis hakim. Susunannya terdiri dari Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota.

Arif Nuryanta lalu diduga memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar kepada para majelis hakim tersebut. "Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," ujar Harli. Belum dirinci pembagian Rp 4,5 miliar oleh para majelis hakim.

Pada kesempatan lainnya, Arif Nuryanta diduga kembali membagi-bagikan uang tersebut agar perkara CPO divonis lepas. Berikut rinciannya:

  • Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar;

  • Djuyamto menerima uang senilai Rp 6 miliar; dan

  • Ali Muhtarom menerima uang senilai Rp 5 miliar.

Masih ada sisa sekitar Rp 40 miliar dari uang yang diterima Arif Nuryanta itu. Kejagung mengaku masih mendalami aliran dananya.

Asal usul dana tersebut juga kini masih jadi bahan pendalaman Kejagung.

Belum ada keterangan dari para terdakwa korporasi CPO maupun ketujuh tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis perkara persetujuan ekspor CPO tersebut. Keempat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun belum berkomentar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: