terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DJP: 12,63 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT Tahunan 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJP: 12,63 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT Tahunan 2024
Apr 13th 2025, 07:48, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024 capai 13.008.448 SPT sampai dengan hari terakhir, 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Angka ini tumbuh 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan terdiri dari 12,63 juta wajib pajak orang pribadi dan 380,53 ribu wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menuturkan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik, yaitu 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.

"Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Dwi dalam keterangannya, Minggu (13/4).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Dia kemudian membeberkan target kepatuhan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang berlaku selama satu tahun, bukan tiga bulan. "DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," tambah Dwi.

Sebelumnya pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Namun karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, maka diperpanjang sampai dengan tanggal 11 April 2025.

Dwi menyebut kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Sebab jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Sehingga, untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Menurut dia, Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Meskipun pembayaran dan pelaporan tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: