terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Residivis Pencurian Ditangkap Lagi Setelah Kepergok Motor di Bandar Lampung - my blog
Mar 14th 2025, 14:17, by Sinta Yuliana, Lampung Geh
Residivis kasus pencurian yang ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Residivis kasus pencurian kembali ditangkap usai kepergok hendak mencuri sepeda motor di Jalan Rajabasa Raya, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Pelaku berinisial WH (24) warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Jumat (7/3) sekitar pukul 15.10 WIB. Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan kronologi kejadian itu berawal korban sedang berada di dalam kantor, lalu diberitahukan oleh rekannya bahwa motornya dirusak pelaku. "Jadi rekannya yang melihat CCTV terpantau pelaku sedang merusak kontak kunci sepeda motor korban, lalu hendak menghidupkan motor," katanya. Namun, saat pelaku hendak menghidupkan sepeda motor, pelaku tidak berhasil. Korban yang mengetahui langsung keluar dan memanggil Polisi. "Saat itu Polisi sedang hunting di sekitar lokasi, sehingga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak. "Modus pelaku ini merusak kunci kontak. Pelaku ini residivis tahun 2023 kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan," ucapnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukarame guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar