terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Perda Pajak-Retribusi Diubah, Kaji Pembebasan Retribusi Sampah bagi Warga - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perda Pajak-Retribusi Diubah, Kaji Pembebasan Retribusi Sampah bagi Warga
Mar 10th 2025, 15:12, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2023 akan diubah di 2025 ini. Perda tersebut diprakarsai oleh Wali Kota Yogya.

Dalam Program Pembentukan Perda Tahun Anggaran 2025 ini, akan ada perubahan skema pemungutan layanan retribusi serta tarif penyesuaian jenis layanan. Salah satu tujuan perubahan perda ini yakni mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan menambah jenis layanan yang dikenakan retribusi maupun yang dianggap tidak relevan.

Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo, menjelaskan perubahan aturan retribusi akan mempertimbangkan batasan penghasilan, sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil.

"Ini kan tujuannya untuk melindungi masyarakat yang UMKM kecil, kalau untungnya belum besar kan juga masih bisa belum bayar pajak terlalu berat," kata Hasto di Kantor DPRD Kota Yogya, Senin (10/3).

Selain itu, Pemkot Yogyakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogya juga tengah mengkaji pembebasan retribusi sampah bagi warga. Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023 ini, masyarakat memang dikenai biaya retribusi yakni dari kalangan rumah tangga mulai dari Rp 3 ribu untuk rumah tangga mikro hingga Rp 15 ribu untuk rumah tangga besar per bulannya.

"Jadi untuk sampah saya pertimbangkan bagaimana kalau yang warga biasa itu nggak usah bayar retribusi, karena dia sudah iuran sampah sendiri dengan RW untuk penggerobak itu, kemudian nanti yang bayar retribusinya yang pengusaha lah, yang misalnya punya usaha, itu saya pertimbangkan," jelasnya.

Namun perda ini menurutnya masih dalam tahap pengkajian. "Ini masih kita kaji dan harmonisasi," ujarnya.

Meski demikian Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat, menjelaskan pembahasan perda ini sudah memasuki tahap akhir. Selain Perda mengenai Pajak dan Retribusi daerah, ada 2 Raperda lain yang masuk dalam target Raperda di Triwulan I.

"Jadi kemarin kan 3 perda ya, di triwulan pertama, yang satu pokir, kedua itu pajak dan retribusi daerah, kemudian mihol (minuman beralkohol) ya. Untuk mihol dan retribusi dan pajak daerah ini sudah dalam proses finalisasi pansus," ujarnya di kesempatan yang sama.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: