terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Maling Motor di Tambora Dibekuk Polisi, Bawa Airsoft Gun untuk Takuti Korbannya - my blog
Tersangka kasus pencurian motor di wilayah Tambora. Foto: Istimewa
Komplotan pencuri motor berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menyebut pelaku sudah delapan kali beraksi di berbagai wilayah di Jabar, Tangerang, dan Bogor.
Kukuh menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula ketika tiga pelaku sedang berada di sekitar Stasiun Duri dan terlihat mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah alat yang acap kali dipakai untuk mencuri motor.
Ternyata, keduanya baru saja mencuri motor.
Barang bukti kasus pencurian motor di wilayah Tambora. Foto: Istimewa
"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga bernama Peter di wilayah Kalianyar, Tambora, pada 9 Maret 2025 setelah berbuka puasa," kata dia melalui keterangannya, Kamis (27/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjual barang hasil curian ke seorang penadah berinisial ON. Kini, ON sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan sedang diburu oleh polisi.
"Seorang penadah berinisial ON yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO)" ucap dia.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Muhammad Kukuh Islami. Foto: Istimewa
Sejumlah barang bukti kejahatan berupa kunci letter T hingga senjata jenis airsoft gun turut disita oleh polisi dalam pengungkapan itu.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Ilegal.
"Saat penangkapan, kami mengamankan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar