terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
PP Tunas Minta Instagram - TikTok Lindungi Anak di Atas Kepentingan Komersial - my blog
Mar 29th 2025, 16:13, by Muhammad Fikrie, kumparanTECH
Ilustrasi anak main TikTok. Foto: Shutter Stock
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak hanya mengatur soal pembuatan akun anak di media sosial. PP itu juga melarang Instagram hingga TikTok menjadikan anak sebagai komoditas.
PP Tunas disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (28/3), menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Regulasi diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan ada lima poin utama dalam PP Tunas yang harus dipatuhi PSE di Indonesia. Salah satunya adalah melindungi anak di atas kepentingan komersial.
"Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas," kata Menkomdigi Meutya Hafid, mengutip Antara.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat memberikan Keynote Speech pada AI for Indonesia by kumparan di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Berikut detail lima poin penting dalam PP Tunas:
Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak
Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform
Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman
Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak
Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses
"Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik, kemudian sanksinya berupa sanksi administratif mulai dari teguran sampai ke penutupan," ujar Meutya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3).
Ilustrasi anak bermain media sosial. Foto: Thanaphat Somwangsakul/Shutterstock
PSE ini dapat diartikan sebagai penyedia layanan digital, termasuk media sosial hingga game online. Meutya meyakini seluruh PSE di Indonesia akan patuh terhadap PP Tunas, karena mereka sudah beberapa kali ikut dalam penyusunan aturan tersebut.
"Dalam waktu dekat usai Lebaran, kita akan duduk lagi, kami mohon berkenan semuanya, kita duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan dari PP ini," tambahnya.
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh PSE di Indonesia untuk menyesuaikan dengan kebijakan pada PP Tunas. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Komdigi hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden (PP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar