terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPEI - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Mar 13th 2025, 16:02, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

KPK tahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi LPEI, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK tahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi LPEI, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

KPK menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3). Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, yakni dari 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK, tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama)," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (13/3).

Newin tidak memberikan komentar kepada wartawan ketika dibawa petugas KPK ke mobil tahanan. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK tahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi LPEI, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK tahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi LPEI, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam kasus itu, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka. Kelimanya diduga merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.

Adapun Newin ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:

  • Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI);

  • Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI);

  • Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy); dan

  • Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy).

Penetapan tersangka terhadap kelima orang ini usai sebelumnya KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Belum diungkapkan identitas ketujuhnya, apakah lima di antaranya yang ditetapkan tersangka saat ini atau bukan.

Adapun dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.

"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3) lalu.

Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:

  • PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;

  • PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK);

  • PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," ungkap Budi.

Adapun untuk empat orang tersangka lainnya belum ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset mewah. Mulai dari motor Vespa Piaggio, mobil bermerek Wuling, Mobil merk Mercedes-Benz type GLE 450, hingga sepeda motor merk BMW type F800 GS M/T, yang total nilainya miliaran rupiah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: