terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejari Jakpus: Temuan Korupsi PDNS Kominfo Berawal dari Kebocoran Big Data - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejari Jakpus: Temuan Korupsi PDNS Kominfo Berawal dari Kebocoran Big Data
Mar 14th 2025, 13:27, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ilustrasi peretas kuasai PDNS. Foto: Adi Prabowo/kumparan
Ilustrasi peretas kuasai PDNS. Foto: Adi Prabowo/kumparan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap awal mula penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo periode 2020-2024.

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan penyelidikan dimulai usai terjadinya peristiwa peretasan PDNS pada Juni 2024.

"Dasarnya yang tadi, di bulan 6 itu terjadi kebocoran big data itu. Dari situ lah kita selama ini sudah mulai melakukan penyelidikan secara tertutup," ujar Bani, Jumat (14/3).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bani mengungkapkan, Kejari Jakpus berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan tersebut. Dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, Kejaksaan sepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

"Dari situ baru kemarin (13 Maret 2025) itu dinyatakan naik ke penyidikan umum," tuturnya.

Bani menjelaskan, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus dilakukan.

Kasus ini bermula pada 2020 ketika Kominfo -- yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)--, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.

Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: