terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hasto Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut 21 Maret 2025 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasto Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut 21 Maret 2025
Mar 14th 2025, 14:07, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait kasus yang menjeratnya.

Hasto dijerat sebagai terdakwa dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Adapun eksepsi tersebut diajukan Hasto lewat tim penasihat hukumnya dan diungkapkan dalam sidang dakwaan, Jumat (14/3).

Salah satu penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, sempat mengajukan permohonan agar pihaknya diberikan kesempatan selama 10 hari hingga 24 Maret 2025 mendatang.

"Kami hendak mengajukan keberatan surat dakwaan ini. Akan tetapi, kami tidak bisa melakukan atau menyusun eksepsi ini seperti yang dilakukan oleh Penuntut Umum sesudah menerima berkas perkara dalam waktunya satu hari," kata Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

"Kami meminta waktu, karena yang kami khawatirkan ini tidak mempunyai kemampuan seperti Bandung Bondowoso, Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam," jelas dia.

Menurutnya, waktu yang tersedia lebih pendek jika persidangan dijadwalkan setiap Jumat ketimbang hari lainnya.

"Supaya ada waktu untuk kami mempelajari berkas perkara ini. Supaya kami bisa memindahkan waktu persidangan ini pada hari Senin, karena waktu hari Jumat ini hari yang sangat pendek," paparnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Terkait permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menekankan bahwa pihaknya tetap berpegang pada penetapan jadwal sidang yang digelar setiap hari Jumat.

Oleh karenanya, permintaan yang diajukan Hasto tidak bisa diakomodir oleh Majelis Hakim. Atas penetapan itu, sidang pembacaan eksepsi Hasto pun bakal berlangsung pada Jumat (21/3) mendatang.

"Jadi, memilih ini karena memang dilimpahkan [perkaranya] pada Jumat. Jadi sesuai KUHAP, kami batasi 7 hari," kata Hakim Rios.

"Sehingga, tanpa mengurangi hak penasihat hukum, kita beri kesempatan seminggu, ya, tanggal 21 [Maret]. Saya yakin mungkin penasihat hukum yang kompeten bisa menyelesaikan waktu dalam waktu seminggu membuat eksepsi, yakin saya. Ya sehari cukup malah" pungkasnya.

Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: