terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dua ABG Jambret Ponsel Bocah 6 Tahun di Bojonggede Bogor, Pelaku Ditangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dua ABG Jambret Ponsel Bocah 6 Tahun di Bojonggede Bogor, Pelaku Ditangkap
Mar 14th 2025, 13:17, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua anak di bawah umur yang melakukan aksi penjambretan dengan menyasar bocah yang masih berusia 6 tahun. Peristiwa terjadi di Duren Baru Permai, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada 10 Maret lalu.

"Tidak lebih dari 24 jam ini berhasil diamankan dan para tersangka ini merupakan target operasi Pekat atau penyakit masyarakat yang sedang dilaksanakan Reserse Kriminal Umum dan Satreskrim Polsek dan Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (14/3).

Ade menyebut, aksi pencurian dilakukan ketika korban sedang bermain ponsel di sekitar rumahnya. Kemudian, dua pelaku datang merampas ponsel korban kemudian melarikan diri. Korban sempat berupaya mempertahankan ponselnya hingga terjatuh.

"Langsung dilakukan pencurian dengan kekerasan dengan memaksa sehingga si anak kecil ini sempat terjatuh," ucap dia.

"Yang memprihatinkan tersangka ini dua-duanya anak usianya sebelum 18 tahun," lanjut dia. Ade tak menyebut identitas dari dua pelaku.

Adapun akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Ke depan, dia mengimbau kepada para kriminal jalanan agar tak mencoba beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kemudian korban juga seorang anak yang membawa barang berharga berupa handphone. Mohon orang tua juga sama-sama kita awasi, tidak membawa ke tempat umum, karena kejahatan itu terjadi akibat adanya niat dan kesempatan," kata dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: