terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
ASN Pemprov Sumsel Diminta Naik Tranportasi Umum untuk Mudik Lebaran - my blog
Sejumlah pemudik yang hendak pulang menggunakan transportasi kereta api di Stasiun Kertapati Palembang jelang lebaran nanti, Jumat (14/4) Foto: abp/Urban Id
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra, menegaskan bahwa kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumsel tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas sesuai aturan yang berlaku. "Sesuai peraturan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk mudik Lebaran," ujar Edward, Rabu 26 Maret 2025. Edward mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan ini dan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika ingin mudik. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan keteladanan yang baik bagi masyarakat. "Kami mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi jika ingin mudik. Jika tidak memungkinkan, ada pilihan transportasi umum. Aturan ini harus dipatuhi sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan," tegasnya. Edward menilai bahwa mudik Lebaran merupakan agenda tahunan yang sudah dipahami oleh ASN. Oleh karena itu, ia optimistis aturan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak di lingkungan Pemprov Sumsel. "Kami percaya seluruh ASN dapat menjalankan aturan ini dengan baik," ujarnya. Terkait sanksi bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Edward menekankan pentingnya pengawasan dari setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Setiap kepala OPD harus ikut mengawasi dan memastikan aturan ini dipatuhi di lingkungan Pemprov Sumsel," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar