terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mensos Sebut Donasi 'Agus Sedih' Dialihkan ke Bencana di NTT Harus Dilaporkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mensos Sebut Donasi 'Agus Sedih' Dialihkan ke Bencana di NTT Harus Dilaporkan
Jan 7th 2025, 13:14, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Mensos Saifullah Yusuf saat dijumpai usai acara Hari Disabilitas Internasional dari Partai Gerindra di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Mensos Saifullah Yusuf saat dijumpai usai acara Hari Disabilitas Internasional dari Partai Gerindra di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara soal pengalihan donasi Agus Salim atau dikenal dengan 'Agus Sedih', korban penyiraman air keras, untuk korban bencana letusan Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT. Perihal pengalihan ini Kemensos meminta untuk melaporkannya.

Mensos Saifullah Yusuf awalnya menjelaskan kepada siapa pun yang membuka donasi untuk mengikuti aturan yang berlaku. Terutama dalam mengumpulkan donasi berbentuk uang dan barang.

"Saya yang penting kembali kepada aturan ya, siapa pun boleh mengumpulkan uang dan barang atau mengumpulkan donasi, tapi yang mengumpulkan harus badan atau yayasan, badan hukum ya yang tercatat di Kementerian Hukum," ujarnya usai menghadiri acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional dari Partai Gerindra di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Selasa (7/1).

Dia mengatakan, pihak yang ingin membuka donasi perlu mengantongi izin guna terpantau peruntukan dari donasi itu, siapa donaturnya, dan siapa yang menjadi sasarannya.

Lantas, ke mana permintaan izin diminta?

Sosok yang dikenal sebagai Gus Ipul itu mengatakan tergantung pada skala donasi itu dikumpulkan. Apabila di media sosial, katanya harus kantongi izin Kemensos.

"Kalau hanya Kabupaten ya cukup ke Bupati, Wali Kota, tapi kalau lintas Kabupaten, Gubernur. Kalau lintas Provinsi misalnya lewat media sosial itu tentu harus dengan Kementerian Sosial," terangnya.

Begitupun apabila nanti uang yang dikumpulkan telah mencapai angka tertentu. Perlu dilakukan audit agar transparan.

"Ini dulu, setelah terkumpul kalau dibawa Rp 500 juta itu cukup dengan audit interim, tapi kalau di atas Rp 500 juta harus menggunakan audit yang profesional, akuntan publik, auditnya itu harus melibatkan akuntan publik. Nah hasil auditnya itu dilaporkan kembali kepada Kementerian Sosial," ujar Saifullah.

Setelah itu ada proses pelaporan yang perlu dilakukan berkala setiap 3 bulan setelah donasi dibuka. Tujuannya untuk melaporkan apakah donasi yang dilakukan dirasa cukup atau belum serta untuk mengetahui apa saja yang telah dilakukan.

Oleh karenanya, Gus Ipul mengatakan, untuk kasus pengalihan donasi Agus Sedih, perlu dilaporkan ke Kemensos.

"Ya harus dilaporkan. Nanti kita lihat apakah penggunaannya itu sesuai ketentuan atau tidak, tapi wajib laporkan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, donasi untuk Agus Sedih alias Agus Salim digalang yayasan Pratiwi Noviyanthi, Rumah Peduli Kemanusiaan. Total donasi yang terkumpul mencapai Rp 1,5 miliar.

Masalah pun muncul saat Agus diduga menyelewengkan dana donasi yang terkumpul tersebut. Kini, Teh Novi yang juga merupakan Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan (RPK) memutuskan untuk mengalihkan sisa donasi sebesar Rp 1,3 miliar untuk membantu korban bencana alam di Lewotobi, NTT.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: