terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK: 34 Anggota Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, Terakhir 21 Januari 2025 - my blog
KPK mengungkap masih ada 34 anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga Selasa (7/1).
"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi merincikan, dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, masih ada delapan orang di antaranya yang belum melaporkan LHKPN.
Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat wakil menteri, baru 38 orang di antaranya yang melaporkan LHKPN.
Sementara, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, baru delapan orang di antaranya yang telah menyampaikan LHKPN.
"KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca-pelantikan, atau 21 Januari 2025," ungkap Budi.
Namun demikian, Budi belum merinci siapa saja nama anggota Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN itu.
Budi mengingatkan, LHKPN penting sebagai salah satu instrumen transparansi pejabat publik menyampaikan kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan langsung.
"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar