terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kasus Vonis Bebas Tannur: Jaksa Cecar Istri Hakim Erintuah Tukar Valas Rp 1 M - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Vonis Bebas Tannur: Jaksa Cecar Istri Hakim Erintuah Tukar Valas Rp 1 M
Jan 7th 2025, 15:18, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan  Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, disebut pernah melakukan penukaran valuta asing (valas) hingga mencapai Rp 1 miliar.

Hal itu terungkap saat Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat sang suami di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1).

Dalam kesaksiannya, Rita mengaku pernah menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Namun, ia mengaku tidak ingat berapa jumlah nilai uang yang ditukar.

"Ibu pernah enggak di valas lain tukar mata uang? Ibu pernah tukar di Golden Trimulia Valasindo?" cecar jaksa.

"Pernah," timpal Rita.

"Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?" tanya jaksa.

"Enggak," jawab Rita.

Jaksa pun memotong penjelasan Rita dan kembali mencecarnya terkait transaksi valas mencapai Rp 1 miliar. Menurut jaksa, jumlah uang fantastis tersebut ditukarkan sepanjang Maret 2022 hingga 4 Juni 2024.

"Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu. Dimulai dari Maret 2022 dan 4 Juni 2024. Kalau khusus 2024-nya, Bu, ada dimulai dari 15 Maret 2024 penukaran USD 20.000, nilainya Rp 311 juta, dengan 4 Juni 2024," cecar jaksa.

Jaksa pun mencecar Rita soal apakah ada pihak yang memerintahkannya melakukan penukaran valas tersebut.

"Ini, kan, data yang kami terima, kami konfrontir ke Ibu. Data-data ini, ini Ibu yang menukarkan. Langsung atau pernah menyuruh orang atas nama Ibu atau seperti apa?" tanya jaksa.

"Aduh enggak inget saya, Pak," kata Rita.

Jaksa juga mengkonfirmasi terkait data transaksi penukaran valas oleh Rita di money changer Dua Sisi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Adapun Erintuah dan Rita mulai tinggal di apartemen yang berlokasi di Surabaya sejak 2020 lalu saat Erintuah mulai ditugaskan di PN Surabaya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh penyidik, Rita mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024.

Tak hanya itu, jaksa juga mencecar transaksi valas yang menggunakan nama anak Erintuah dan Rita di money changer Dua Sisi. Lagi-lagi, Rita mengaku tidak tahu terkait penukaran valas itu.

"Ini, kan, karena ada data di Dua Sisi, walaupun totalnya kalau dilihat penukaran atas nama Ibu dimulai dari 15 Maret 2021 sampai 10 Oktober 2024 ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta. Dan khusus ini ada juga anak Ibu, apakah Ibu yang pernah menyuruh menukarkan atau perintah langsung dari Bapak?" tanya jaksa.

"Kalau itu saya tidak tahu," jawab Rita.

Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam kesaksiannya itu, Rita juga mengaku penukaran valas dilakukannya hanya pada bulan Agustus 2024. Namun, ia lagi-lagi tidak mengingat nama tempat money changer untuk penukaran valas tersebut.

"Itu di bulan berapa, ya. Kalau enggak salah ingat saya ya sekitar bulan 8, [tahun] 2024," ucap Rita.

"Apakah money changer yang Ibu tukar valas itu di money changer Dua Sisi?" tanya jaksa.

"Namanya enggak ingat saya," timpal Rita.

"Lokasi di mana?" tanya jaksa.

"Tunjungan [Plaza]," jawab Rita.

Dalam dakwaannya, Erintuah Damanik bersama dua orang hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Jaksa menyebut bahwa Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Penyerahan uang itu terjadi di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.

Usai uang tersebut diterima, Erintuah pun sepakat untuk membagi-bagikan uang itu bersama Heru Hanindyo dan Mangapul. Pembagian uang suap itu terjadi di ruang kerja hakim.

Rinciannya, masing-masing untuk Terdakwa Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000.

Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik. Akan tetapi, jaksa justru tak menjelaskan lebih lanjut keperluan uang itu disimpan untuk apa. Erintuah pun menjelaskan perihal dakwaan tersebut.

"Sebenarnya, di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya [uang itu] ada sama saya," kata Erintuah saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12) lalu.

"Saya simpan dan nanti akan kita kemukakan di persidangan," sambungnya.

Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, ketiga hakim PN Surabaya itu juga didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.

Untuk Erintuah Damanik, ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp 608,8 juta. Berikut rinciannya:

  • Uang sebesar Rp97.500.000;

  • Uang sebesar SGD 32.000 (Rp381.495.680 atau Rp 381,4 juta), yang tersimpan di dalam amplop putih; dan

  • Uang sebesar MYR 35.992,25 (Rp129.857.050,64 atau Rp 129,8 juta) yang tersimpan di dalam 1 buah tas handbag/clutch warna cokelat.

Akibat perbuatannya, Erintuah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: