terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
HGBT Berakhir di 31 Desember 2024, Industri Beli Gas Pakai Harga Komersial - my blog
Kelanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di 2025 belum ada kejelasan. Pemerintah masih menggodok aturan barunya, sementara industri penerima HGBT membeli gas bumi memakai harga komersial sejak 1 Januari 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, program HGBT berakhir di 31 Desember 2024.
Melalui program ini, pemerintah mematok harga gas dari hulu kepada tujuh industri sebesar USD 6,5 per MMBTU, lebih murah dari harga pasar. Tujuh industri tersebut yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, membenarkan pelaku industri sudah membeli gas bumi dengan harga komersial alias dilepas ke pasar, sebesar USD 16,77 per MMBTU per 1 Januari 2025.
"Sejak 1 Januari 2025, enggak dapat HGBT, tetapi PGN menggunakan rumus seperti yang ada surat tersebut, dengan harga (komersial) USD 16,77 per MMBTU," ungkap Yustinus saat dihubungi kumparan, Selasa (7/1).
Yustinus mengungkapkan kenaikan harga gas bumi otomatis langsung menaikkan biaya produksi, sehingga daya saing produk menjadi turun. Dia berharap pemerintah segera memberikan kepastian sebelum dampaknya semakin besar.
"Apalagi ini jelang persiapan Ramadan, jangan sampai keterlambatan kepastian HGBT berujung PHK," tegas Yustinus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan regulasi terkait HGBT akan segera diterbitkan. Untuk sementara, program HGBT harus berakhir per 31 Desember 2024.
"Sebentar lagi kita akan terbitkan. Semua dimungkinkan (program HGBT diperpanjang), kita lihat pasokannya ada gasnya enggak," ujar Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1).
Dadan membenarkan penyerapan gas bumi oleh industri berlangsung sesuai dengan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang berlaku antara perusahaan, tetapi dengan harga komersial.
"Sekarang sudah putus yang 2024, 31 Desember HGBT sudah stop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT yang mana yang diperpanjang, mana yang akan berlanjut, itu tuh kebijakan harganya. Jadi bukan kebijakan pasokan," jelas Dadan.
Nantinya, kata Dadan, pemerintah akan mempertimbangkan kembali alokasi pasokan gas bumi yang untuk penerima HGBT dan kecukupan penerimaan negara dari hulu gas, sebelum melanjutkan kembali program tersebut.
Kendati begitu, Dadan tidak menyebutkan apakah industri penerima HGBT akan diperluas, seperti usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ingin ada tambahan 15 industri. Sebab, hal itu harus diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau aturannya kalau diperluas, itu kan harus sidang yang dipimpin oleh Presiden, Perpres-nya mengatur begitu," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar