terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
CELIOS Kritik Prabowo Pakai Dana Pribadi Buat Makan Bergizi Gratis - my blog
Jan 7th 2025, 13:58, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhammad Saleh mengkritik penggunaan uang pribadi Presiden Prabowo untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kendari. Menurutnya, praktik penggunaan uang pribadi pejabat harus dihentikan.
Saleh menyarankan Prabowo supaya dana yang berasal dari kantong pribadi untuk program kepentingan negara harus diserahkan ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara yang sah. Seperti didaftarkan sebagai sumbangan atau hibah negara, dan tercatat dalam administrasi keuangan negara.
"Pejabat negara harus mematuhi peraturan yang ada dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah dan publik perlu bersama-sama memastikan bahwa semua program negara dibiayai sesuai mekanisme APBN/APBD untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas tata kelola," jelas Saleh lewat keterangan resminya, Selasa (7/1).
Berdasarkan analisisnya, Saleh menganggap penggunaan dana pribadi oleh pejabat negara untuk membiayai program MBG merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, kata dia, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 yang mengatur semua penerimaan dan pengeluaran negara harus dikelola dalam mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ketika seorang pejabat menggunakan dana pribadi untuk membiayai program negara, transparansi pengelolaan menjadi kabur, karena pengeluaran tersebut tidak dapat diaudit secara resmi. Hal ini membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan wewenang dan mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan publik," terangnya.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, Saleh merinci penggunaan dana pribadi oleh pejabat dapat menciptakan preseden buruk. Menurut ia, tindakan ini mengabaikan mekanisme formal yang telah diatur dan mengirimkan sinyal pelanggaran terhadap aturan administratif dapat ditoleransi demi alasan pragmatis.
"Padahal, dalam konteks negara hukum, setiap keputusan dan tindakan pejabat harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014," imbuh Saleh.
Di sisi lain, Saleh menilai penggunaan dana pribadi untuk program negara juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika dana tersebut digunakan untuk membangun citra politik atau kepentingan lain di luar tujuan program.
"Tindakan menggunakan dana pribadi untuk membiayai program pemerintah mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memastikan alokasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan," lanjutnya.
Saleh menambahkan, andai memang ada hambatan administratif dalam penggunaan anggaran resmi, pemerintah harus mencari solusi legal seperti revisi anggaran atau percepatan birokrasi, bukan dengan mengandalkan dana pribadi pejabat.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut biaya program makan bergizi gratis di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, masih pakai dana pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan di wilayah Kendari memang masih menggunakan dana uji coba yang diberikan Prabowo.
"Yang di Kendari memang itu dia masih punya sisa anggaran uji coba dari yang diberikan oleh Pak Prabowo sebelumnya. Jadi mereka masih menggunakan dana yang itu," kata Hasan saat dihubungi, Senin (6/1).
Setelah dana uji coba abis nantinya baru akan menggunakan APBN dari Badan Gizi Nasional (BGN).
"Ya setelah itu nanti mereka akan menggunakan yang dari APBN yang dari BGN," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar