terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yusril Ungkap Perubahan KUHP: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril Ungkap Perubahan KUHP: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana
Dec 11th 2024, 12:55, by muhammad farhansyah, kumparanNEWS

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pembedaan perlakuan hukum terhadap pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Rabu (11/12).

"Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama dijerat secara pidana. Namun, ke depan, pengguna narkoba akan lebih diarahkan pada rehabilitasi dan pembinaan.

"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum," kata Yusril.

"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," sambungnya.

Perubahan ini dinilai sejalan dengan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan masalah narkotika. Sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi masalah beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Namun, Yusril juga menyoroti tantangan yang muncul dari pendekatan baru ini, terutama terkait ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi.

"Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: