terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Serikat Buruh soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Sia-sia, Ada PPN 12 Persen - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Serikat Buruh soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Sia-sia, Ada PPN 12 Persen
Dec 1st 2024, 11:55, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Serikat buruh di Indonesia mengecam secara tegas ihwal kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, tetapi diikuti naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per Januari 2025. Menurutnya, angka kenaikan UMP itu menjadi sia-sia.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyebut, rencana pemerintah menaikkan tarif PPN 12 persen bakal membuat upah para buruh di tahun depan tergolong minus.

"Kemudian juga katanya ada rencana PPN 12 persen. Nah, kalau sampai itu terjadi, maka angka 6,5 persen menjadi sia-sia dan akan minus jatuhnya," ujar Mirah kepada kumparan, Minggu (1/12).

Mirah bilang, meskipun di satu sisi upah buruh naik 6,5 persen, tetapi jika pemerintah tetap bersikeras menaikkan PPN 12 persen, maka jalan pintas bagi industri dan pengusaha ialah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.

"Kalau pemerintah memaksa rencana kenaikan PPN 12 persen dengan satu sisi upah 6,5 persen gitu, ya kalau menurut saya sih, mungkin kalau bagi industri ya dia mengambil jalan pintas, jalan cepat ya PHK," katanya.

Selain itu, Mirah menilai, menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 harga pangan mengalami kenaikan yang cukup drastis di angka 20 persen, belum lagi rencana kenaikan harga energi seperti listrik, dan BBM di tahun depan.

"Harga pangan kan sudah lebih daripada itu, kenaikannya 20 persen. Kemudian, rencana pemerintah katanya tahun depan 2025, akan ada kenaikan listrik. Ya, kemudian juga BBM kita nggak pernah tahu, pasti akan naik lah tiap tahun," ungkap Mirah.

"Ya, buat apa ada naik 200 sampai 300 ribu (UMP) kalau kemudian diiringi dengan kenaikan harga barang rendah. Ini upahnya belum naik saja, barang udah naik nih menjelang Natal dan juga tahun baru. Itu udah naik semua untuk barang-barang pangan dan juga barang pokok," lanjutnya.

Dia menuturkan, satu-satunya komponen utama yang buruh butuhkan hanya kenaikan upah yang signifikan sebesar 20 persen. Pasalnya, kata Mirah, situasi ekonomi dalam negeri masih belum semuanya ditanggung oleh negara.

"Pendidikan, kesehatan itu belum sepenuhnya gratis, transportasi publik juga belum gratis gitu ya di mana juga listrik juga masih belum subsidi dan BBM juga belum subsidi yang terlalu luas gitu. Maka satu-satunya komponen utama yang masih kita (buruh) andalkan adalah kenaikan upah," tutur Mirah.

Senada dengan Mirah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan, kenaikan UMP 6,5 persen diikuti naiknya PPN 12 persen hanya akan mengundang industri untuk melakukan PHK besar-besaran.

"Kan kita sudah dengar ada sedikit resistensi dari pengusaha dan mereka (buruh) akan di PHK," jelas Elly Rosita kepada kumparan, Minggu (1/12).

Namun, Elly menyebut, buntut kenaikan UMP buruh 6,5 persen di tahun depan bisa menambah daya beli buruh. Hanya saja, pemerintah harus dapat memastikan para pengusaha di industri tak melakukan PHK kepada buruh.

"Pemerintah dan pengusaha ini harus benar benar menjamin ketika ada kenaikan ini, nah ini harus dijalankan secara konkret di lapangan dan jangan ada PHK," ungkap dia.

"Yang kita pikirkan, kita apresiasi kenaikan UMP 6,5 persen tapi jangan dong ada kenaikan pajak 12 persen, kan nanti jadi nggak ada arti kenaikannya dong," tutupnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: